KAB.SEMARANG - Aktifitas penambangan tanah Galian C semakin marak di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di Desa Gading, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/01/2024).
Pantauan Indonesia Satu di lokasi aktivitas dump truck pengangkut tanah Galian C melewati jalan raya Semarang-Solo tersebut bisa membahayakan pengendara lain.
Pasalnya, puluhan dump truk pengangkut tanah urug Galian C membuat arus lalu lintas semakin padat.
Kendaraan lain harus menunggu waktu yang tepat untuk mendahului truk-truk tersebut. Maka tak jarang menimbulkan deretan kendaraan yang panjang dengan laju sangat lambat ketika berada di belakang truk.
Keberadaan truk pengangkut tanah hasil Galian C bukan hanya mengurangi kelancaran arus lalu lintas. Truk-truk itu juga kerap membahayakan pengendara lain. Betapa tidak, tanah dimuat melewati bak truk. Sehingga kapan saja bisa tercecer di jalan.
Seperti yang dikatakan Dedi seorang pengguna jalan, aktivitas galian C sangat mengganggu pengguna jalan. Antrean kendaraan pengangkut tanah setiap harinya terparkir di pinggir jalan, hingga tanah merah tumpah ruah ke jalan lintas Semarang-Solo.
Baca juga:
Dua Profesor UNS Klarifikasi ke Dikti
|
"Iya kalau turun hujan pastinya jalan ini akan sangat licin dan pada siang hari bisa mengakibatkan banyaknya debu yang dihasilkan bercecerannya tanah merah. Jangan sampai nanti kalau sudah ada korban tergelincir, siapa yang akan bertanggung jawab, " kata Dedi, pengguna jalan, Selasa (30/01/2024).
Dedi berharap, pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas galian C tersebut untuk menghindari adanya korban jiwa dari pengguna jalan ataupun terjadinya bencana longsor.
Saat ditemui dari salah satu pekerja penanggung jawab Galih C yang enggan disebut namanya mengatakan, pekerjaan itu untuk pemerluasan lahan, dan dirinya mengakui itu hanya pekerjaan sosial, " ungkapnya.
Perlu diketahui, lokasi galian C tersebut berdampingan dengan bagungan sebuah Yayasan dan tidak nampak terlihat adanya papan pagu untuk keperuntukan serta ijinnya.
Sementara, tanah galian C dari hasil galian tersebut diangkut keluar lokasi dengan mengunakan dump truk menuju ke Desa Bancak, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Dijelakan sebagaimana menurut aturan Undang-Undang yang berlaku hal tersebut bisa di jerat UU Pasal 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal tersebut diharapkan kepada pihak APH dan Dinas ESDM Kabupaten Semarang untuk bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas tersebut, mengingat aktifitas galian C yang terletak di Gading Tuntang, Kabupaten Semarang, selain diduga belum mengantongi ijin, juga dapat membahayakan para penguna jalan lainnya.
(Redaktur)